APP Boltara Gelar Aksi di DPRD, Desak Kejelasan Izin WPR Tambang Emas Busato

Boltara, temposatu.com – Aliansi Pejuang Penambang (APP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltara, Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keterbukaan dan kejelasan terkait status izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Koordinator Lapangan (Korlap) APP, Fadel Hulalango, mengatakan aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aktivitas penambangan emas rakyat yang berada di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman.
“Kami meminta DPRD dan Pemerintah Daerah agar terbuka dan memberikan kejelasan terkait status izin WPR. Lambannya proses pengurusan WPR membuat aktivitas penambangan rakyat berada dalam situasi serba tidak pasti dan rawan konflik hukum,” ujar Fadel.
Menurutnya, aksi tersebut lahir dari keresahan para penambang rakyat di Boltara yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas. Ia juga menolak adanya perubahan kebijakan yang dinilai dapat merugikan keberlangsungan tambang rakyat.
“Aktivitas tambang emas di Busato sangat membantu peningkatan ekonomi dan taraf hidup penambang. Tidak sedikit warga Boltara yang bergantung pada sektor ini. Jangan sampai kami kehilangan pekerjaan untuk menghidupi keluarga,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadel juga meminta DPRD dan Pemda Boltara agar serius menangani persoalan tersebut. Selain itu, APP turut mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk mempercepat penetapan WPR serta membantu proses pengurusan izin pertambangan rakyat di wilayah Boltara.
Sementara itu, Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Pejuang Penambang.
“Pemerintah Daerah dan DPRD Boltara menerima aspirasi para penambang yang meminta percepatan penetapan izin WPR di wilayah Boltara. Aspirasi tersebut sudah kami dengar dengan jelas,” ungkap SJL sapaan akrabnya.
Sjl juga mengimbau para penambang agar segera membentuk dan mengurus koperasi sebagai wadah resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
“Koperasi menjadi syarat dan wadah penting bagi para penambang untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal. Kami berharap para penambang dapat segera menindaklanjuti hal ini,” pungkasnya.
(Angki)




